Baru Bebas, Pengedar Kembali Diciduk


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang residivis Narkoba kembali diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, padahal tersangka baru sebulan dinyatakan bebas dari Hotel Predeo, kini dengan kasus yang sama, pelaku terpaksa berurusan kembali, akibat kedapatan kembali mengedarkan Narkoba.

Inilah gambar proses penangkapan pelaku yang berinisial IJB, seorang residivis kasus Narkoba, yang diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, di kawasan Puncak, Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.

Pelaku tak berkutik saat petugas berhasil menangkap dan menggeledah pelaku, dan berhasil mendapatkan dua paket sabu seberat 2,28 gram dari tangan pelaku, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya.

Pelaku IJB seakan tidak mengenal jera, pasalnya yang bersangkutan pernah dua kali bermasalah hukum beberapa tahun lalu akibat kasus Narkoba, dan diketahui baru satu bulan lalu menghirup udara bebas, namun kembali berulah dengan kasus yang sama.

Baca Juga : 12 Tabung Gas, Isana Mart Digasak Maling

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono membenarkan perihal penangkapan pelaku tersebut, dan saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang - Undang No.35 Tahun 2018, tentang Narkotika, dengan jeratan hukum paling kurang hukum kurungan lima tahun penjara.(Drl)


Comments