Belok Kiri Langsung, Kena Denda Rp.500.000
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Bagi anda masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya pengendara kendaraan bermotor, saat ini wajib mengikuti aturan di Lampu Lalu Lintas, yakni aturan belok kiri untuk mengikuti isyarat Lampu Lalu Lintas, sebab jika diketahui melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun sanksi yang akan diterima bagi pelanggar antara lain, hukuman penjara maksimal 2 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.500.000, sanksi yang tertuang dalam Undang Undang no. 22 tahun 2009 Pasal 112 ayat 3, tentang Lalu Lintas ini juga sudah disosialisasikan melalui papan informasi di tiap titik lampu lalu lintas.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kennedy, ia menghimbau agar masyarakat bisa bekerjasama untuk menaati aturan Lalu Lintas ini, selain dapat menegakkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk menekan angka kecelakaan dalam berkendara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini bagi pengguna jalan raya sudah mulai mematuhi aturan tersebut , namun masih banyak juga terdapat pengendara yang belum menjalankan peraturan tersebut, dengan melanggar atau menerobos langsung berbelok kiri tanpa mengindahkan rambu lalu lintas yang sudah di pajang oleh pihak Kepolisian.(Drl)


Comments