Berulah, 2 WNA Dipulangkan Ke Negaranya


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, telah memulangkan atau mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Uganda dan Nigeria, akibat kedua WNA ini telah melanggar aturan batas waktu izin tinggal di Indonesia.

Dua orang WNA yang berasal negara Uganda dan Nigeria pada Kamis 21 Oktober 2021, telah dipulang ke negaranya oleh pemerintah Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, pria yang dipulangkan ialah WNA bernama Moses asal Uganda, serta Emmanuel asal negara Nigeria, kedua WNA ini hampir dua tahun tertahan di Indonesia oleh pihak imigrasi, karena melanggar ketentuan saat berkunjung ke Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan akibat WNA ini akibat melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, atau telah melampaui batas izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari. Sehingga pihak berwenang akhirnya menahan mereka sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga : Geger, Ular Python Masuk Kamar Kos

Lebih lanjut,selain sanksi Administrasi, Moses dan Emmanuel kedepannya juga akan dikenakan sanksi berupa penangkalan ke Indonesia selama kurun waktu tertentu.

Diketahui warga negara asing tersebut mengunjungi Indonesia dan telah menetap melebihi batas waktu izin tinggal yakni 2 bulan.(San)


Comments