Cabjari Natuna di Tarempa Sosialisasikan Program Restorative Justice
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington memberikan penyuluhan hukum. f. Humas Cabjari Natuna di Tarempa.
GOTVNEWS, Natuna - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Senin (18/7/2022).
Bertempat di Balai Desa Tarempa Barat, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa bersama Pemerintah Desa Tarempa Barat menggelar sosialisasi tentang pemahaman hukum kepada masyarakat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, Restorative Justice merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Terdapat 3 syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00. Selain itu, ada SE Jampidum Nomor SE-01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya.
Selain itu, Roy menambahkan, kegiatan RJ ini dilakukan dalam 3 tahapan yaitu upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian.
"Semua kegiatan didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik," terangnya.
Diharapkan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat mampu untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(San)


Comments