Dalmasri Telah Kembalikan Uang Dari Apri


GOTVNEWS, BINTAN - Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam ikut dipanggil menjadi saksi dalam persidangan terkait kasus korupsi cukai rokok dan mikol di kawasan perdagangan bebas di Bintan yang mana pada persidangan sebelumnya, Dalmasri disebut menerima uang 100 juta rupiah dari terdakwa Apri Sujadi.

Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi ini, Dalmasri dipanggil sekaligus dengan saksi lainnya yakni anggota DPRD Bintan, M. Yatir dan anggota IV BP kawasan Bintan, Radif Ananda.

Pada persidangan ini, Dalmasri dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait keterlibatannya dalam kasus ini, serta perannya sebagai Wabup Bintan kala itu, dalam keterangannya, Dalmasri menjelaskan dan mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui tentang penentuan kuota rokok dan mikol tersebut.

Sedangkan untuk uang yang ia terima sekitar 100 juta rupiah yang sempat dikemukakan pada sidang sebelumnya, ia mengaku mendapatkannya dari honorer pemda Bintan atas nama Pendi yang diperintah Apri Sujadi saat ia menanyakan untuk apa uang tersebut, dijawab dengan jawaban bahwa ini rezeki dari pak Apri sujadi untuknya.

Selain itu, Dalmasri juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki wewenang apapun dalam kasus ini, serta tak memahami permasalahan yang terjadi, bahkan setelah satu hari ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK, uang yang ia terima telah dikembalikan kepada KPK.

Baca Juga : Yatir Akui Terima 2 Milyar Dari PT. Mega Tama

Dalam persidangan ini pihak jaksa penuntut umum KPK juga membacakan dan menunjukkan berita acara pengembalian uang negara dari Dalmasri dan juga M. Yatir yang disebut menerima uang sebesar 2 milyar rupiah. (Drl)


Comments