Dua Lahan Tanah Penimbunanan,Disegel Satpol PP


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja kota Tanjungpinang , melakukan penyegelan terhadap lahan tanah penimbunan di dua lokasi berbeda ,yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 dan Jalan Daeng Celak Kampung Bugis, dua lahan tersebut terpaksa disegel ,akibat tidak memiliki surat dokumen lingkungan hidup,dan diduga melanggar aturan penimbunam tanah kawasan ruang terbuka hijau.

Inilah salah satu lahan penimbunan tanah yang berada di Jalan Daeng Celak Kelurahan Kampung Bugis, kini lahan tersebut telah terpasang garis PPNS dari Satpol PP Kota Tanjungpiang, dan tampak tidak ada lagi aktivitas alat berat di lokasi tersebut, dikarenakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukan izin aktivitas penimbunan.

Sebagaimana disampaikan oleh kepala bidang ketertiban umum dan kententraman masyarakat Satpol PP Tanjungpinang , Teguh Susanto, bahwa penyegelan ini akibat tidak memiliki surat izin penimbunan , yang di terbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,hingga penyeggelan untuk sementara dilakukan.

Sementara untuk lokasi lahan yang berada di kawasan Jalan Haji Fisabillilah Kilometer 8, merupakan lahan ruang terbuka hijau , yang tidak dibenarkan untuk dilakukan penimbunan maupun pembangunan fisik.

Sehingga Satpol PP melakukan peneguran kepada pemilik tanah,untuk tidak melanjutkan lagi aktivitas penimbunan.

Lebih lanjut Teguh Susanto ,meminta kepada masyarakat maupun pelaku usaha , agar tertib melengkapi segala dokumen perizinan , dalam membuka lahan maupun pembangunan tempat usaha , khususnya terhadap dokumen perizinan yang di terbitkan oleh D-L-H,agar dapat mempertibangkan segala aspek dampak lingungan mulai dari keseimbangan ,banjir dan lain sebaginya.(San)


Comments