Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan


GOTVNEWS, Nasional - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Sepakbola di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menewaskan ratusan Suporter usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka diantaranya, Direktur Utama PT LIB inisial AHL, Ketua Pelaksana Pertandingan Inisial AH, Security Officer inisial SS, Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSP, Anggota Brimob Polda Jawa Timur inisial H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

"Penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.

Diketahui, tragedi sepakbola di Kanjuruhan 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah Rumah Sakit.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo meminta kepada Tim Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Dimana yang dipercaya sebagai Ketua Menko Pollhukam, Mahfud MD, tidak ada yang ditutupi dalam insiden tersebut.(Zpr)

Comments