Hore, Imigrasi Tanjungpinang Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mulai hari ini memberlakukan penerapan paspor dengan masa berlaku selama 10 Tahun.

Penerapan aturan baru ini setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi menetapkan paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 Tahun terbit mulai 12 Oktober 2022.

Paspor elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku 10 Tahun hanya berlaku pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 Tahun atau telah menikah.

Khusus bagi Anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraanya.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan biaya penerbitan paspor masih sama yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu.

“Saat ini masih harga yang lama, untuk yang baru saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Pemerintah,” kata Mirza.

Salah seorang Warga Tanjungpinang, Yuda menyambut baik dengan masa berlaku paspor selama 10 Tahun. Selain itu juga untuk pengurusan paspor juga mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

“Rencananya saya buat paspor untuk ke Malaysia mau jemput keluarga, sekalian jalan-jalan,” kata Yuda.

Warga lainnya Riswandi mengaku setelah mendapatkan kabar bahwa diberlakukkannya aturan ini, ia langsung datang ke Imigrasi untuk membuat paspor.

“Allhamdulilah, sudah belaku hari ini, saya baru pertama kalinya membuat paspor. Nantinya, saya rencana akan berangkat ke negara tetangga,” ucap Riswandi.

Sebagai informasi, paspor yang terbit sebelum aturan ini berlaku masih tetap sah dan berlaku selama lima tahun dan tidak otomatis berlaku 10 tahun.(Zpr)


Comments