Imigrasi Tanjungpinang Segera Terapkan Aturan Pasport Berlaku 10 Tahun
GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang siap memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masa berlaku Paspor dari 5 Tahun ke 10 Tahun. Saat ini pihak imigrasi masih menunggu petunjuk teknis untuk memberlakukan paraturan Menkumham.
Saat ini banyak masyarakat yang telah menunggu pemberlakukan paspor baru yang sebelumnya masa berlaku 5 Tahun kini menjadi 10 Tahun.
Pemberlakuan itu pun dipertegaskan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 Tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan pihaknya telah siap memberlakukan hal tersebut. Namun demikian, masih menunggu petunjuk teknis penerapan aturan baru tersebut yang masih dalam tahap persiapan di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Infrastruktur kesisteman untuk dapat mengimplementasikannya.
“Pemberlakukannya tidak hanya di Tanjungpinang, melainkan seluruh Imigrasi yang ada Indonesia belum menerapkan, karena masih menunggu peraturan pelaksanaanya,” kata Mirza.
Kepada masyarakat yang memiliki Pasport lama tidak perlu kawatir, karena masih tetap berlaku. Kemudian, saat ini bagi masyarakat yang akan membuat paspor, masih tetap membayar dengan biaya yang sama yakni Rp 350 ribu untuk Paspor biasa non elektornik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Sesuai dengan peraturan baru itu maka paspor biasa dan non elektronik dengan masa berlaku 10 Tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia berusia 17 Tahun atau yang sudah menikah, selain dari kategori tersebut diberikan masa berlaku paspor 5 Tahun.(Zpr)


Comments