Kakek Tega Cabuli Tiga Cucu Tirinya
GOTVNEWS. TANJUNGPINANG - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang melalui petugas unit PPA kembali menangkap seorang pelaku pencabulan di kota Tanjungpinang yakni yang dilakukan oleh seorang kakek yang tega mencabuli tiga orang cucu tirinya, bahkan tindak asusila ini telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2015 silam.
Seakan tak pernah jera tindak pencabulan anak dibawah umur masih saja terjadi, seperti yang dilakukan oleh seorang kakek dengan inisial SR (66), ia tega mencabuli tiga orang cucu tirinya sejak tahun 2012 silam hingga tahun 2018, diwaktu dan tempat yang berbeda.
Penangkapan pelaku berawal dari pelapor yang dihubungi oleh ibu korban pada 23 Januari lalu yang mana anaknya pernah dicabuli oleh pelaku pada tahun 2012 hingga 2015, dengan cara memasukkan korban ke kamarnya, disaat rumah dalam keadaan sepi, kemudian pelaku menggosokkan kemaluannya ke alat vital korban, bahkan mencium bibir korban yang masih dibawah umur, kejadian ini terbongkar saat korban berani mengadukan peristiwa ini kepada orang tuanya.
Tidak hanya satu korban, ternyata pelaku juga pernah melakukan hal yang sama pada cucu tiri lainnya dengan cara memasukkan jari pada alat kelamin korban, sehingga total sebanyak 3 anak dibawah umur yang menjadi mangsa kakek keji ini.
Berdasarkan kejadian tersebut dan laporan keluarga korban, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (4/2) tahun 2022 di kediamannya di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang kota, lantaran pelaku diduga telah melakukan tindak asusila terhadap para korban dengan cara menggosokkan alat kelamin pelaku pada korban.
Setelah ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya terhadap ketiga korban yang tidak lain adalah cucu tirinya, perbuatan tercela itu dilakukan SR lantaran sering menonton film Dewasa, hal ini juga dibenarkan oleh Kanit PPA Reskrim Polres Tanjungpinang, Aiptu Riyo Agusta.
Sementara itu, pelaku berinisal SR mengaku, aksinya cabulnya tersebut dikarenakan ia terpengaruhi film porno yang di tonton olehnya, selanjutnya demi melampiaskan hasratnya, SR mencabuli cucunya tersebut sebanyak satu kali.
Baca Juga : Covid Meningkat, PTM Akan Dievaluasi
Atas tindakan cabulnya, pelaku terancam dengan pasal 82 Undang - Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (San)


Comments