Kapal Dumai Express Tak Layani Mudik Keluar Provinsi
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Salah satu penyedia jasa pelayaran antar Provinsi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, yakni Kapal Dumai Express tidak melayani pelayaran antar Provinsi untuk sementara waktu, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Penutupan pelayanan tersebut ternyata berdasarkan Surat Edaran Dari Kepala Satgas Covid 19 No.13 Tahun 2021, Tentang Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal ini juga dibenarkan oleh kasi keselamatan berlayar KSOP Tanjungpinang, bahwa surat edaran larangan mudik tersebut telah disampaikan, agar tidak melayani pelayaran dengan tujuan Tanjung Samak, Repan, Sungai Tohor, Selat Panjang, Tanjung Buton, Bengkalis dan Dumai. Sedangkan pelayaran didalam lingkup satu Provinsi masih diperbolehkan, seperti rute menuju Tanjung Balai Karimun.
Imran menambahkan, sejak hari pertama Ramadhan, tidak terjadi lonjakan penumpang, hal ini membuktikan kesadaran masyarakat terhadap larangan Mudik mulai meningkat, namun tidak ia pungkiri bahwa kadang didapatkan ada beberapa penumpang yang memang ingin mudik lebih awal, sebelum larangan diberlakukan.(Drl)


Comments