Kebijakan Pencabutan Antigen Tunggu SE Gubernur


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Kebijakan dihentikannya rapid test Antigen bagi pelaku perjalanan antar pulau di Kepri masih belum berlaku sepenuhnya, terlihat beberapa calon penumpang masih menggunakan tes antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi laut, di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Kebijakan Pemprov Kepri untuk meniadakan tes Antigen per tanggal 4 Oktober ini tampaknya belum berjalan dengan seutuhnya, hal ini dapat terlihat dari suasana pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, yang masih melayani tes antigen bagi calon penumpang baik rute ke Batam maupun rute pulau lainnya.

Hal ini diduga akibat kebijakan yang belum dikuatkan dengan Surat Edaran dari Gubernur Kepri, sebagai dasar atas dicabutnya Swab antigen sekaligus petunjuk teknis dari kebijakan ini. Sehingga berdampak pada bingungnya masyarakat atas hal ini, pantauan dari lapangan masih ada calon penumpang yang terkejut karena masih diwajibkan untuk melakukan swab antigen.

Sementara itu, kepala kantor kesehatan pelabuhan menyatakan melalui pesan singkat yang menyebutkan, pihaknya masih menjalankan kebijakan SE terdahulu selagi belum adanya surat resmi yang menyatakan antigen dihentikan.

“kita bersyukur Kepri akan turun level dari level 3 ke level 2. Saat ini kita masih tunggu SE gubernur secara tertulis untuk meniadakan antigen di Pelabuhan, selama SE belum ada yang baru maka aturan tetap menggunakn se sebelumnya, masyarakat dihimbau untuk tetap prokes Covid secara ketat vaksin Covid dosis 1 & 2, gunakan aplikasi pedulilindungi” Agus Jamaludin (Kepala KKP Tanjungpinang)

Baca Juga : Antisipasi Pembelahan Politik Pemilu 2024

Masyarakat diminta untuk tetap menaati prokes Covid 19  dengan selalu menerapkan 5 M, kendati saat ini Kepri telah turun level II. Masyarakat juga diminta bersabar karena saat ini Pemprov telah melayangkan surat permohonan dispensasi kepada Kemendagri untuk meniadakan tes antigen sebagai syarat perjalanan dalam kepri, yang rencanannya akan diganti dengan bukti surat vaksin minimal dosis kedua, baik secara digital maupun non digital.(Drl)


Comments