KPK Tetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Tersangka Suap Rp 3,7 Miliar
GOTVNEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) inisial EW sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 3,7 miliar.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) inisial EW ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan KPK gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan.
Penetapan tersangka EW selaku Hakim Yustisial, setelah KPK melakukan pengembangan dugaan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
EW didapati menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi yang diajukan oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makasar (SKM) agar tidak dinyatakan pailit.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap 13 orang dalam perkara tersebut. Dari pengembangan kita menemukan lagi bukti yang cukup, kita tetapkan satu tersangka lagi inisial EW selaku Hakim Yustisial di MA,” kata Firli Bahuri dalam Konferensi Persnya di Gedung KPK.
Dalam kasus tersebut KPK juga telah menahan 13 tersangka, diantaranya, Sudrajat, Dimyati, Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba. Prasetio Nugroho, Staf Gazalba, Redhy Novarisza, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti.
PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhahir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(Zpl)


Comments