Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna Segera Disidangkan

PN Tanjungpinang. f. google.com

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Berkas lima orang tersangka dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna 2011-2015 senilai Rp 7,7 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (21/9/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan Kejari Natuna telah melimpahkan berkas perkara dan 5 tersangka dugaan korupsi tersebut.

"Iya tadi pagi kita dan Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon telah melimpahkan ke PN," kata Nixon.

Kata Nixson, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di tunjuk yakni John Fredy dan beberapa Jaksa lainnya dari Kejati Kepri.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini.

"Saat ini, sedang telah didaftarkan di PTSP Pengadilan," ucapnya.

Isdaryanto mengungkapkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan belum dilakukan penunjukan, mengingat perkara ini masih didaftarkan kebagian panitera tipikor.

"Hakim belum ditunjuk karena masih di daftarkan, nanti jika telah ditunjuk akan kita beri tau ke rekan-rekan," tambahnya.

Berdasarkan pelimpahan dari JPU, sambung Isdarianto bahwa kelima tersangka ini masih berstatus tahanan kota. "Hakim belum tau jenis penahanannya, karena Tim Majelis yang menyidangkan masih baru akan ditunjuk,"jelas Isdaryanto.

Nantinya, Majelis Hakim juga akan menentukan sikap untuk menetapkan status penahanan kelima tersangka ini. "Nanti kita tunggu aja sikap Majelis Hakim mau menerapkan jenis penahanan apa," tukasnya.

Adapun lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-20215, senilai Rp. 7,7 Miliar yakni mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan seorang anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.(Zpl)

Comments