Masuk Red Notice Interpol WNA Singapura Ditangkap Intelijen Kejaksaan

Masuk Red Notice Interpol WNA Singapura Ditangkap Intelijen Kejaksaan. f. Kejati Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura bernama Wenhai Guan ditangkap tim intelijen Kejati Kepri bersama tim intelijen Kejari Batam di Pelabuhan Batam Center, Batam.

Wenhai Guan diketahu berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura dan setibanya di Pelabuhan Batam Center, ia langsung diamankan oleh tim intelijan Kejaksaan Kejati Kepri dan Kejari Batam.

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar mengatakan, Wenhai Guan ditangkap setelah tim intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam mendapatkan informasi dari Imigrasi Batam, bahwa Wenhai saat masuk ke Batam terdata sebagai Red Notice dari Interpol. Wenhai juga terdata sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO atas nama WENHAI GUAN di Pelabuhan Center dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta,” ujar Lambok Sidabutar, Senin (9/1/2023).

Lambok menjelaskan, Wenhai Guan ditahan dalam kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP, tahun 2020 oleh Kejaksaan Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut telah mendapatkan kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

Kemudian DPO melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama 6 Bulan.

“WENHAI GUAN tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tukasnya.(Zpl)

Comments