Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Petugas
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pria diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, akibat memiliki lima paket Narkoba jenis sabu, sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti Narkoba tersebut, lantaran mengetahui petugas mendatangi dirinya.
Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap kembali pelaku dengan dugaan penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpinang, pelaku berinisial MW alias AA tersebut tak berkutik saat Petugas Sat Narkoba mendatangi dirinya, sedang berada di sekitar Kampung Jawa, Jalan Kepaya, Tanjungpinang barat.
Penangkapan terjadi pada 10 September lalu, sekitar pukul 18.30 WIB dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, awalnya pelaku juga sempat membuang barang bukti Narkoba miliknya, lantaran mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian, namun petugas tetap mendapatkan barang bukti tersebut yang dibuangnya di sekitar lokasi, dengan barang bukti sejumlah lima paket sabu dengan berat 0,89 gram yang diakui pelaku adalah miliknya.
Baca Juga : Kepri Berpeluang Dapat Dana Hibah Dari AS, Maksimal 500 M
Penangkapan ini pun juga dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono. Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut, apakah pelaku merupakan pengedar atau hanya sebagai pemakai.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Undang - Undang no.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara.(Drl)


Comments