Pemko wacanakan aturan wajib memiliki sertifikasi Vaksinasi
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Semua lini pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berlomba-lomba mengejar target capaian vaksinasi Covid 19, baik melalui sosialisasi ke masyarakat bahkan dengan cara tertentu, seperti wacana kebijakan wajib memiliki sertifikasi vaksinasi Covid 19, untuk bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Seperti yang diwacanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, nantinya setiap warga yang ingin mengurus pemberkasan di Kelurahan, akan diwajibkan menyertakan sertifikasi vaksinasi Covid 19, yang membuktikan bahwa warga tersebut telah menerima vaksin Covid 19.
Wacana ini juga dibenarkan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma, ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan Pemko Tanjungpinang akan menerapkan kebijakan atau aturan tersebut, mengingat saat ini ia bersama jajaran Pemda lainnya tengah mengejar target vaksinasi yang diketahui masih rendah penerapannya atau terkesan lambat.
Oleh karena itu ia berharap agar semua pihak dapat mendukung program pencegahan Covid 19 ini secara menyeluruh, dengan mendatangi tempat - tempat telah disediakan, antara lain di sembilan fasilitas kesehatan dan beberapa tempat tertentu seperti di Gedung Aisyah, dan tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Saat disinggung terkait masyarakat lainnya yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, Rahma menegaskan bahwa tidak alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki sertifikat vaksin Covid 19, kecuali benar - benar berhalangan karena faktor kesehatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, wacana Pemkot tersebut belum diketahui sebagian besar masyarakat Tanjungpinang, dan belum disosialisasikan secara menyeluruh.
Diketahui Pemkot Tanjungpinang saat ini tengah gencar mengejar target vaksinasi Covid 19, dan progres vaksinasi di Kota Tanjungpinang telah mencapai sekitar diatas 20 persen, dengan target pencapaian 50 persen pada akhir Juni mendatang, melalui program vaksinasi 2000 orang per hari.(Drl)


Comments