Pengusaha Rokok di Batam Jadi Tersangka Pelanggaran Pajak, Rugikan Negara Rp 961 Juta


GOTVNEWS, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Kepri mengumumkan penetapan satu orang tersangka inisial YL atas kasus perpajakan di Kota Batam. YL ditetapkan tersangka karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 961 juta.

Dalam konferensi pres yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, tersangka YL tidak melakukan pencatatan dan menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha selama tahun 2016 hingga 2018.

Tersangka juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yakni sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.

Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL selama 3 tahun tidak sepenuhnya dilaporkan, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 961 juta.

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kepri, Iwan Dermawan Gafoer mengatakan, perbuatan tersangka YL ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dia tidak melaporkan SPT dengan benar, dia (tersangka) memperoleh penghasilan usahanya, seperti rokok dan restaurant, tapi dia tidak melaporkan semuanya, usahanya itu ada di Batam, itu yang menjadi objek kerugian negara,” kata dia.

Kanwil DJP Kepri juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan melakukan penyitaan tiga unit rumah serta melakukan asset tracing terhadap harta milik tersangka untuk mengganti kerugian negara.

Selain itu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Zpl)

Comments