Polisi Selamatkan 3.095 Nyawa Dari Bahaya Narkoba
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 1,5 kg sabu dan puluhan pil ekstasi dari tangan pelaku, atas kinerja pihak Kepolisian berpotensi menyelamatkan sekitar 3.095 orang warga Tanjungpinang.
Bahaya narkoba hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi penerus bangsa, baru - baru ini pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni sebanyak 1,5 kg narkoba jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Terungkapnya sindikat internasional, jaringan narkoba di Tanjungpinang yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni BW, RE dan ZA yang mengambil barang haram tersebut dari negara jiran Malaysia.
Inilah ketiga pelaku pengedar narkoba yang memiliki perannya masing – masing, yakni ZA seorang perempuan yang berperan sebagai pengedar, kemudian BW seorang pria yang juga residivis narkoba yang baru bebas pada tahun 2020 lalu, berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia, kemudian RE yang juga residivis narkoba yang berperan sebagai penyimpan atau gudang narkoba.
Dari hasil pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah narkoba berjenis sabu seberat sekitar 1 kg 3,88 gram dan 27 pil ekstasi, sedangkan sisa narkoba lainnya akan ditelusuri oleh petugas Kepolisian terkait peredarannya.
Baca Juga : Capaian Retribusi Parkir Meleset Dari Target
Namun dari jumlah yang berhasil diungkap ini, Polisi memperkirakan ada 3.095 nyawa warga terselamatkan dari bahaya narkoba, hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, saat jumpa pers di mako Polres Tanjungpinang, Rabu (12/1) pagi tadi.
Saat ini ketiga pelaku peredaran narkoba telah ditahan sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Drl)


Comments