Polisi Ungkap 51 Kasus Narkoba di Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sepanjang tahun 202, yang kini telah memasuki akhir bulan Agustus, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungpinang, dari total kasus tersebut, para tersangka yang didominasi oleh kaum pria, serta ratusan tersangka yang menjalani rehabilitasi dari kecanduan narkoba.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, terdapat 51 kasus Narkoba di Kota Tanjungpinang, sejak bulan Januari hingga 20 Agustus, diantaranya terdapat 19 kasus yang sedang berjalan dalam proses hukum dan 32 kasus telah selesai ditangani secara hukum.

Dari 51 kasus Narkoba ini, didapati sebanyak 71 tersangka, yang mana tersangka terbanyak berjenis kelamin Pria, dan berjumlah 67 orang, sedangkan tersangka dari kaum Wanita hanya berjumlah 4 orang.

Baca Juga : Korem 033 WP Vaksinasi 600 Pelajar

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, dan menjelaskan, selain mengungkap kasus narkoba ke jalur hukum, pihaknya juga melaksanakan program Restorative Justice atau Rehabilitasi Kecanduan Narkoba kepada 149 orang yang kedapatan menggunakan narkoba sebagai pemakai, dengan rincian 130 Pria dan 19 Wanita.

Ronny menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang , untuk ikut serta dalam membrantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang nyata berdampak buruk bagi masa depan Bangsa dan Negara, terutama di masa Pandemi Covid 19 saat ini, yang memiliki resiko dapat merusak kesehatan maupun mentalitas penggunanya sendiri.(Drl)


Comments