PT.SIB Janji Penuhi Hak Pekerja Paling Lambat 19 Agustus


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Ratusan Karyawan PT.Swakarya Indah Busana yang melakukan aksi mogok kerja untuk kedua kalinya, mulai sedikit bernafas lega, lantaran pihak perusahaan berjanji akan membayarkan sisa gaji mereka secara utuh paling lambat tanggal 19 Agustus mendatang.

Secercah harapan mulai terlihat saat ratusan Karyawan PT.SIB yang memenuhi halaman kantor perusahaan konveksi tersebut, selain meminta pembayaran gaji, mereka melibatkan Pemda untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini, tampak saat aksi ini, kedatangan utusan dari Pemda bertujuan untuk melaksanakan audiensi bersama pihak perusahaan, serta mencarikan solusi atas permasalahan upah karyawan yang tertunda selama 2 bulan lebih tersebut.

Selain itu mediasi antara pekerja dan perusahaan, kedatangan utusan dari Disnaker ini, untuk menghimbau agar aksi mogok kerja tidak dilakukan berlarut-larut, karena kondisi saat ini masih pandemi Covid 19 serta masih penerapan PPKM.

Setelah sekitar 30 menit audiensi dilakukan, didapati hasil bahwa PT.SIB akan membayar sisa gaji pada bulan pada hari ini, kemudian sisa gaji bulan Juni akan diusahakan perusahaan paling lambat dibayarkan pada 19 Agustus. Apabila pihak perusahaan ingkar janji untuk membayarkan gaji Juni pada 19 Agustus maka akan dikenakan sanski denda sebanyak 15 persen penambahan dari jumlah gaji karyawan.

Hal ini dibenarkan oleh kasi penyelesaian perselisihan tenaga kerja Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, sebagai perwakilan dari Pemko Tanjungpinang.

Sementara itu, salah seorang Karyawan Pt.Swakarya Indah Busana, Sumarti mengatakan,setelah pihak perusahaan berjanji akan membayarkan sisa gaji mereka secara utuh,maka mereka akan membubarkan diri dan mereka akan kembali kerja secara normal besok.

Setelah tuntutan mereka dipenuhi , akhirnya ratusan karyawan ini membubarkan diri secara tertib dan akan kembali bekerja secara normal.(Drl)

Comments