Rahma Dalam Ancaman Sanksi Administratif


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Lambannya pengisian jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang, berbuntut dengan dikeluarkannya surat dari Kemendagri melalui Ditjen Otda, yang memberikan arahan kepada Gubernur Kepri, untuk membina Walikota Tanjungpinang, hingga Walikota Rahma terancam dikenakan sanksi administratif oleh Gubernur Kepri.

Kemendagri telah keluarkan surat melalui Dirjen Otda secara resmi pada tanggal 24 Maret 2021, yang berisikan tentang penekanan agar pemilihah Wakil Walikota Tanjungpinang bisa dilakukan secepatnya oleh DPRD Kota Tanjungpinang, dengan rujukan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 172 Ayat 1 Dan 2.

Dalam surat tersebut, Dirjen Otda juga mengarahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad , sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah agar memberikan pembinaan terhadap Walikota Rahma, pasalnya dinilai lamban untuk melakukan pengisian jabatan wakilnya hingga mengabaikan amanat UU no.10 tahun 2016 , selain itu juga terkesan mengabaikan surat dari Ombudsman Kepri, hingga kebijakan berada ditangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad , untuk menentuan sanksi administratif bagi Rahma.

Berdasarkan PP no.12 tahun 2017 pasal 37 ayat 4, adapun sanksi administratif yang dapat diterima oleh RAHMA antara lain, sanksi teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan – hingga 6 bulan, penundaan evaluasi RANPERDA, pengambil alihan kewenangan perizinan, penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH, mengikuti program pendalaman bidang pemerintahan selama 3 bulan, pemberhentian selama 3 bulan, bahkan terancam diberhentikan sebagai Walikota.

Sementara itu, Pemprov Kepri melalui Sekda Kepri, Tengku Said Arif Fadillah menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi Walikota Rahma memperlambat proses pemilihan Wawako Tanjungpinang, dan Pemprov Kepri terus mendorong agar Rahma segera mengambil keputusan.

Jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang dinilai penting untuk segera diisi, untuk mewujudkan roda pemerintahan yang baik serta mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama dimasa pemulihan ekonomi saat ini.(Drl)


Comments