Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT


GOTVNEWS, Nasional - Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Rizky dilaporkan oleh Lesti Kejora pada September lalu.

Setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan, Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (13/10/2022) siang.

Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polres Jakarta Selatan, Rizky Billar akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti berupa hasil visum serta keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar. Dalam video tersebut, tampak Rizky Billar mengambil bola dari atas meja biliar, kemudian berusaha melemparkan ke arah Lesti Kejora, namun Rizky Billar terpeleset hingga terjatuh kemudian pergi meninggalkan lesti.

Atas perbuatannya itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.(Frh)


Comments