Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak Tetangga
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pria yang telah memasuki usia senja berinisial S (67) diduga telah melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur, yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri, bahkan berdasarkan hasil visum petugas, korban terjangkit penyakit kelamin akibat perlakuan pelaku.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan tersangka dugaan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial S ini diduga tega mencabuli anak tetangganya sendiri, yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku ditangkap sekitar dua hari yang lalu, berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Melalui dua alat bukti dan keterangan saksi, serta hasil visum, petugas segera mengamankan pelaku dirumahnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, ia menyebutkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu pada korban.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Anak Terus Terjadi
Atas perbuatannya, kakek tersebut dapat terancam dengan pasal 80 dan atau pasal 81 Undang - Undang no.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun kurungan.(Drl)


Comments