Wako Dan Wawako Kembalikan Uang TPP ASN
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memasuki episode baru dikabarkan Walikota Tanjungpinang, Rahma telah mengembalikan uang kepada kas daerah sebesar 2,3 miliyar rupiah pada akhir Desember 2021 lalu, kendati demikian pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tetap terus berjalan.
Walikota Tanjungpinang, Rahma, dikabarkan telah mengembalikan uang senilai Rp.23 milyar dari hasil Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya, selain itu Wawako Endang Abdullah juga dikabarkan ikut mengembalikan uang tunjangannya sekitar Rp.139 juta.
Baca Juga : Pemprov Kepri Bentuk Satgas Penanganan PMI Ilegal
Hal ini diungkap oleh Asisten Tipidsus Kejati Kepri, Sugeng Riyadi saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (3/1) siang tadi.
Sugeng menambahkan kendati pihaknya mengetahui kabar pengembalian uang tersebut, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, guna mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. (Drl)


Comments